Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Dipanggil Paksa KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan meminta perlindungan kepada sejumlah pihak jika KPK memanggil paksa kliennya.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pengarahan saat penyerahan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (9/11)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pengarahan saat penyerahan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (9/11)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan meminta perlindungan kepada sejumlah pihak jika KPK memanggil paksa kliennya.

"Kami akan meminta perlindungan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Minggu (13/11/2017).

Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana.

Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto. Kalla mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA: Setya Novanto Kembali Tersangka, Pertaruhan Kedua Bagi KPK

Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich mengatakan anggota DPR memiliki hak kebal hukum.

"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh," ujarnya.

Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich mengatakan langkah pidana itu ditempuh sebab pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper