Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Instrumen Ekonomi LH Disahkan, Pendanaan Mitigasi Perubahan Iklim Miliki Payung Hukum

Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. Ketentuan tersebut bisa menjadi payung hukum pendanaan berbagai aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin saat menjadi pembicara pada salah satu sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke 23 Fiji, yang berlangsung di Bonn, Jerman, Jumat (10/11/2017).
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin saat menjadi pembicara pada salah satu sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke 23 Fiji, yang berlangsung di Bonn, Jerman, Jumat (10/11/2017).

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. Ketentuan tersebut bisa menjadi payung hukum pendanaan berbagai aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

“Tepat di Hari Pahlawan, 10 November, Bapak Presiden telah menandatangani PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup,” kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin saat menjadi pembicara pada salah satu sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke 23 Fiji, yang berlangsung di Bonn, Jerman, Jumat (10/11/2017).

Paviliun Indonesia mengambil tema “A Smarter World:Collective Actions for Changing World” menampilkan berbagai aksi dari berbagai elemen di Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim. Pada penyelenggaraan hari kelima, sesi yang diskusi yang digelar di Paviliun Indonesia membahas tentang berbagai skema pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim.

Nur Masripatin menyatakan PP tersebut bisa menjadi payung hukum untuk penyaluran pendanaan aktivitas pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Ketentuan tersebut juga akan meningkatkan posisi tawar Indonesia terkait implementasi Persetujuan Paris.

Sekadar mengingatkan, sebagai bagian dari Persetujuan Paris, Indonesia telah membuat dokumen niat kontribusi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) untuk pengurangan emisi gas rumah kaca. Dalam dokumen tersebut, Indonesia mencanangkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% sampai tahun 2030 atau sampai 41% dengan dukungan Internasional.

“Adanya PP Instrumen Lingkungan Hidup meningkatkan profil Indonesia dan bisa menarik pendanaan untuk aksi-aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” kata Masripatin.

Selain yang disiapkan pemerintah, ada juga instrument pendanaan yang dikembangkan masyarakat sipil seperti yang dilakukan Yayasan Belantara. Direktur Eksekutif Yayasan Belantara Sri Mariati menyatakan, dengan pendekatan kolaboratif, pihaknya memfasilitasi penyaluran pendanaan untuk berbagai upaya perlindungan dan restorasi lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami akan memfasilitasi penyaluran dana dari lembaga hibah Internasional maupun sektor swasta,” kata Mariati.

Yayasan Belantara akan menerapkan standar tata kelola, pencegahan kebocoran, dan pelaksanaan system pemantauan, pelaporan dan verifikasi (MRV) yang akan memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran. Ini memastikan pelaku upaya perlindungan dan restorasi lingkungan hidup dan fokus pada pekerjaannya di lapangan.

Yayasan Belantara saat ini telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, LSM dan sektor swasta untuk mengimplementasikan pendekatan kolaboratif di 5 provinsi yaitu, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Perekonomian Dida Gardera menyatakan, Indonesia saat ini juga sedang mengembangkan instrumen pendanaan pengendalian perubahan iklim berbasis pasar karbon. Dia berharap, sebelum Persetujuan Paris diberlakukan efektif mulai tahun 2020, Indonesia telah memiliki instrumen tersebut. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper