Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP : Jadi Tersangka Lagi, Setya Novanto Siapkan Langkah Politik

Kubu Setya Novanto berancang-ancang melakukan pertempuran melawan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah pengumuman penetapan tersangka, Jumat (10/11/2017).
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) dan Surya Paloh (kedua kiri) saat menghadiri acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11)./ANTARA-R. Rekotomo
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) dan Surya Paloh (kedua kiri) saat menghadiri acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11)./ANTARA-R. Rekotomo

Kabar24.com, JAKARTA- Kubu Setya Novanto berancang-ancang melakukan pertempuran melawan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah pengumuman penetapan tersangka, Jumat (10/11/2017).

Frederich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melakukan upaya hukum terhadap kliennya, termasuk menerakan kembali status tersangka yang sempat dibatalkan setelah sidang praperadilan akhir September 2017.

“Tapi harus diingat, saya sebagai advokat berhak mengambil langkah hukum juga,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).

Dia mengatakan upaya hukum yang kemungkinan dilakukan oleh pihaknya meliputi pengajuan praperadilan terkait penetapan status tersangka Setya Novanto, serta melaporkan tindak pidana karena KPK dianggap melawan putusan pengadilan terkait pencekalan.

Tidak hanya langkah hukum saja. Pihaknya juga akan mengambil langkah politik untuk menghadapi KPK, meski dia tidak menjelaskan secara rinci langkah politik seperti apa yang akan dilakukan kliennya tersebut.

Belum lama ini kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan yang merupakan bawahan Frederich telah melaporkan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga memalsukan surat pencekalan terhadap kliennya serta melakukan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper