Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cek Data Perusahaan

Badan Koordinasi Penanaman Modal menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas perusahaan penanaman modal.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas perusahaan penanaman modal.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya terkait penempatan pejabat penghubung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) di BKPM.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan kerja sama itu merupakan payung hukum implementasi kerja sama yang telah disepakati oleh kedua instansi.

"Jadi BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan penyelarasan data kepesertaan perusahaan yang telah terdaftar di BPJS dengan data perusahaan penanaman modal yang telah memiliki izin usaha di BKPM," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Pemanfaatan dan penyelarasan data tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui layanan situs antara SPIPISE dan sistem di BPJS Ketenagakerjaan. "Ini merupakan salah satu bentuk sinergi, sehingga data yang dimiliki oleh kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," katanya.

Selain melaksanakan kegiatan pemanfaatan data yang dimiliki kedua lembaga secara optimal, kedua lembaga juga sepakat akan melakukan kegiatan sosialisasi bersama tentang pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama pemanfaatan data tersebut memiliki jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi berdasarkan kebutuhan organisasi kedua lembaga di kemudian.

Dalam penandatangan kerja sama tersebut, BKPM diwakili oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga E. Ilyas Lubis.

BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangi Nota Kesepahaman Nomor 11/KS/BKPM/2017 dan Nomor MoU/04/022017 tentang Penyelenggaraan Layanan BPJS Ketenagakerjaan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Nusa Dua, Bali, bersamaan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh BKPM yang mengumpulkan aparatur penanaman modal di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper