Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGKUTAN DARING: Sumbar Koordinasi Penerapan Regulasi

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengeluarkan aturan penerapan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pengemudi Gojek./JIBI-Ilustrasi
Pengemudi Gojek./JIBI-Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengeluarkan aturan penerapan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kepolisian setempat untuk menyiapkan peraturan mengenai angkutan daring.

“Kami masih koordinasikan untuk penerapan aturan itu, sambil menunggu penerapan di daerah lain. Sehingga nanti ada aturan yang jelas mengenai angkutan daring,” katanya, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, sesuai Permenhub 108/2017 yang mulai diterapkan pada 1 November 2017, tugas pemerintah provinsi adalah menyangkut penetapan tarif dan kouta unit transportasi untuk daerah yang bersangkutan.

Dia menjelaskan untuk kebijakan itu diperlukan masukan yang lebih luas dan tidak bisa ditetapkan begitu saja. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah. “Tentu tidak diambil kebijakan begitu saja, harus terukur dan memang sesuai kebutuhan serta tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Amran mengungkapkan untuk penerapan permenhub tersebut Pemprov Sumbar mengambil sikap hati-hati, mengingat masih ada potensi regulasi itu digugat kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga melihat perkembangan penerapan regulasi di daerah lain.

Dia menyebutkan regulasi tersebut dibuat untuk mengakomodir kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dalam Permenhub 108/2017 tersebut, selain tarif dan kouta, masih ada sembilan substansi yang diatur, a.l ketentuan mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Adapun, Organda Sumbar tegas menolak kehadiran transportasi daring di Sumbar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan angkutan umum.

S Budi Syukur, Ketua Organda Sumbar mengatakan angkutan daring tidak masuk dalam kategori dan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai angkutan umum, sehingga pihaknya tegas menolak kehadiran angkutan daring. “Harus tegas, kalau tidak sesuai aturan ditindak,” ujarnya.

Sebelumnya, kisruh angkutan umum yang menolak kehadiran angkutan daring beberapa kali disuarakan di Sumbar. Bahkan, pemilik angkutan kota (angkot) beberapa kali menggelar aksi menolak kehadiran angkutan daring di Bukittinggi dan Padang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper