Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Putusan MK Atas Aliran Kepercayaan, Pemerintah Diminta Proporsional

Pemerintah diharapkan proporsional dan cermat dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penganut aliran kepercayaan
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah diharapkan proporsional dan cermat dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penganut aliran kepercayaan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid, agar pemerintah dapat memperlakukan penganut aliran kepercayaan dengan adil dalam konteks kenegaraan dan pemerintahan.

“Pemerintah harus cermat dan proporsional dalam memperlakukan aliran kepercayaan dalam berbagai atribut kenegaraan dan pemerintahan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11).

Dia pun menyebut, seluruh umat beragama harus memaklumi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diambil melalui kajian hukum dan konstitusi.

Di sisi lain, kata dia, posisi penghayat kepercayaan bukan agama dan tidak setingkat dengan agama.

Sehingga pada KTP, pemerintah tetap mencantumkan agama/aliran kepercayaan, tidak hanya mengisi penghayat kepercayaan dalam kolom agama.

Sebelumnya, Mahkama Konstitusi berpendapata kata agama dalam pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Sehingga penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk agawa yang diakui di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper