Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Gabungan Tutup Usaha Air Pegunungan dari Gunung Muria

Tim gabungan melakukan penutupan tempat usaha penjualan air yang bersumber dari kawasan Pegunungan Muria Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tersebar di lima desa, Rabu (8/11/2017).
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, KUDUS - Dianggap melanggar peraturan tentang pengairan dan pengusahaan sumber daya air, sejumlah usa pengelolaan air pegununungan di kawasan Gunung Muria, Kudus, Jawa Tengah, ditutup aparat.

Tim gabungan melakukan penutupan tempat usaha penjualan air yang bersumber dari kawasan Pegunungan Muria Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tersebar di lima desa, Rabu (8/11/2017).

Tim gabungan yang melakukan penertiban berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Satpol PP Kudus dan Provinsi Jateng, Dishub Kudus, serta Polres Kudus.

Dalam penutupan tempat usaha penjualan air pegunungan tersebut, tim gabungan dibagi menjadi empat tim karena lokasinya tersebar di lima desa.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana Sugianto mengungkapkan bahwa penutupan itu dilakukan setelah ada surat peringatan sebelumnya kepada pemilik tempat usaha.

Ia menegaskan kegiatan bersama tim gabungan bukan untuk penyegelan, melainkan penutupan tempat usaha karena melanggar Undang-Undang Nomor 11/1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah nomor 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Jumlah lokasi tempat usaha yang ditutup 21 lokasi.

Terkait adanya tempat usaha yang ternyata dari air dalam, kata dia, bukan kewenangannya, namun penutupan dengan cara dipasang kabel tis dan pemasangan papan yang terdapat tulisan "Ditutup/Dihentikan".

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penandatanganan berkas acara penutupan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan terdapat 21 lokasi tempat usaha air pegunungan, satu tempat usaha ada yang dimiliki oleh dua orang.

Jumlah terbanyak, di Kecamatan Dawe yakni di Desa Kajar, Colo, Piji, dan Dukuh Waringin. Di Desa Kajar, terdapat 11 tempat, yakni Desa Colo terdapat enam tempat serta Desa Dukuh Waringin dan Desa Piji, masing-masing satu tempat, sedangkan di Kecamatan Gebog, yakni satu tempat di Desa Rahtawu.

Salah seorang pemilik tempat usaha air Pegunungan Muria, Supriyanto, mengakui menjual air pegunungan sejak 10 bulan lalu.

"Itu pun air sisa dari kebutuhan rumah tangga," ujarnya.

Setiap tangki air, kata dia, dijual Rp30.000, namun air yang bisa dijual disesuaikan dengan pasokan air yang ada dan keandalan jaringan pipa yang mengalirkan air.

Siswadi, pengusaha lainnya, mengakui tempat usaha penjualan air miliknya tidak menggunakan air permukaan, melainkan air tanah.

Di hadapan tim gabungan, dia juga menunjukkan sejumlah surat izin yang dimiliki untuk legalitas usahanya itu.

Pengusaha air Pegunungan Muria yang berizin hanya tiga pengusaha, sedangkan pengusaha lainnya sama sekali tidak memiliki izin.

Tiga pengusaha yang semula memiliki izin tersebut tidak melakukan perpanjangan. Dengan demikian, semua pengusaha air pegunungan di kawasan Pegunungan Muria Kudus tidak berizin.

Eksploitasi air di kawasan Pegunungan Muria Kudus yang sudah berlangsung sejak lama itu mendapatkan protes dari pemerhati lingkungan.

Aksi unjuk rasa berulang kali digelar untuk mendesak pemerintah segera menertibkan pemilik tempat usaha tersebut.

Informasinya, setiap hari terdapat jutaan liter air diambil dan dijual sebagai air minum isi ulang. Hal itu bisa dilihat dari jumlah truk tangki yang selama ini mengangkut air dari kawasan pegunungan untuk dijual ke sejumlah daerah yang mencapai puluhan truk dengan kapasitas angkut antara 5.000-6.000 liter.

Eksploitasi air secara berlebihan sejak 1995 itu dikhawatirkan berdampak pada debit mata air permukaan yang makin menurun, sedangkan petani juga kesulitan mendapatkan air irigasi saat musim kemarau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper