Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Tersangka Lagi, KPK Diminta Cepat Bertindak

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) ke pengadilan.
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) ke pengadilan.

Menurutnya, kalau KPK tidak bertindak cepat maka peluang Setnov untuk mengambil langkah hukum praperadilan terbuka lagi. Sebelumnya Setnov memenangkan gugatannya di tingkat praperadilan dalam kasus yang sama.

Mahfud mengakui pada dasarnya memang Setnov sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena sebelum dia memenangkan praperadilan ketika itu dua alat bukti sudah mencukupi.

"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/11/2017).

Mahfud pun mengapresiasi keberanian KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP dan menjadikan Setnov tersangka.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," ujarnya.

Sedangkan terkait pemanggilan Ketua DPR itu untuk diperiksa penyidik, lebih jauh Mahfud mengatakan bahwa KPK tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTPl. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut bisa melakukan penjemputan paksa.

"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud.
Menurut dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja datang kok," ujar Mahfud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper