Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Yayasan Bentukan Presiden Soeharto Senilai Rp4,4 Triliun Bakal Dieksekusi

Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari kejaksaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan/Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari kejaksaan.

"Mendesak PN Jaksel untuk mengesekusi aset Yayasan Supersemar," katanya di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Ditegaskan, saat ini menjadi kewajiban pengadilan negeri untuk memenuhi tuntutan pihaknya untuk segera mengeksekusi aset senilai Rp4,4 triliun itu.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus eksekusi Yayasan Supersemar setelah yayasan keberatan atas eksekusi tersebut.

Kasus berawal saat jaksa agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak tahun 1970-an.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.

Sejumlah aset dan rekening Yayasan Supersemar telah dibekukan, Namun saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi.

Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharto yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.

Kejagung tidak menerima dan melayangkan kasasi mengingat aset yayasan tersebut mencapai jumlah triliunan rupiah hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan kejaksaan agung.

Perkara nomor 2003 K/PDT/2017 antara Kejaksaan Agung yang diwakili HM Prasetyo melawan Yayasan Supersemar dengan ketua umum Arisetyanto Nugroho. Putusan itu diketok oleh ketua majelis I Gusti Agung Sumantha dengan anggota Ibrahim dan Maria Anna Samiyati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper