Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2018: Bengkulu Usulkan Kenaikan 8,7% Jadi Rp1,8 Juta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi yang akan diberlakukan per 1 Januari 2018 sebesar Rp1.888.000 per bulan atau naik sebesar 8,7 persen dari angka UMP pada 2017.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2018.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi yang akan diberlakukan per 1 Januari 2018 sebesar Rp1.888.000 per bulan atau naik sebesar 8,7% dari angka UMP pada 2017.

"Ada kenaikan mencapai 8,7% dari besaran UMP tahun ini yaitu Rp1.734.000 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nuzul Insani di Bengkulu, Kamis (2/11/2017).

Ia mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan itu ditetapkan cara menentukan nilai upah yakni mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis lembaga pemerintah yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan peraturan ini, pertimbangan kenaikan upah ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi lewat survei harga kebutuhan pokok," tuturnya.

Sebelumnya kata Nuzul, penetapan nilai UMP ditentukan hasil survei harga-harga kebutuhan pokok yang tertuang dalam Komponen Hidup Layak (KHL).

Angka UMP terbaru tersebut menurut dia sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

"Usulan sudah disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani dan resmi diberlakukan mulai Januari 2018," ujarnya.

Sementara Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi mengatakan belum menandatangani surat keputusan tentang angka UMP terbaru itu.

"Masih dibahas di Biro Hukum, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan," ucapnya.

Setelah nilai UMP ditetapkan oleh gubernur, regulasi tersebut kata Nuzul akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini.

Pemerintah daerah lanjutnya akan menyurati seluruh perusahaan di daerah ini untuk memberlakukan nilai UMP terbaru bagi para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper