Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Vonis Kartel, Astra Honda Motor Lanjutkan Upaya Hukum

kondisi pasar yang kompetitif, tidak memungkinkan ada permainan antar merek dengan mengatur harga.

Bisnis.com, JAKARTA— PT Astra Honda Motor (AHM) mengajukan upaya pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai bagian pembuktian perusahaan dalam industri sepeda motor nasional tidak melanggar UU Persaingan Usaha dan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan sejak awal persidangan di KPPU AHM telah membantah dan menolak tuduhan terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis.

Menurutnya, dalam persidangan di tingkat Komisi pun tidak pernah terbukti ada komunikasi apalagi kesepakatan pengaturan harga antara manajemen AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), seperti yang dituduhkan KPPU.

“Kami tidak mungkin merusak kepercayaan ini dengan praktik bisnis yang merugikan masyarakat. Kami berharap dapat keadilan dalam proses keberatan,” tuturnya, dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2017).

Dia menambahkan kondisi pasar yang kompetitif, tidak memungkinkan ada permainan antar merek dengan mengatur harga.

Hanya saja, gugatan keberatan yang diajukan AHM berpotensi menemui kendala administrasi, yaitu legal standing surat kuasa yang diberikan perusahaan kepada kuasa hukum.

Staf litigasi KPPU Herminingrum mengatakan dalam sidang mendatang, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap pemberian kuasa pemohon keberatan II (PT AHM).

“Seharusnya surat kuasa itu menunjuk seseorang, dari subjek hukum perwakilan perusahaan. Tapi dalam surat kuasa, tertulis surat kuasa dari PT AHM, bukan dari direkturnya,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Syahmisar mempersilahkan termohon keberatan (KPPU) untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan pemeriksaan tambahan pada Kamis (2/11/2017).

Permohonan pemeriksaan tambahan, telah disampaikan AHM dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing pada persidangan perdana, Selasa (31/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper