Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Imbau Masyarakat Selektif Pilih Paket Umrah

Masyarakat diimbau untuk selektif dan kritis dalam memilih harga paket umrah yang ditawarkan. Sikap selektif perlu untuk memastikan harga yang ditawarkan rasional.
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen,, Jakarta, Jumat (18/8). Kedatangan para korban umrah ke DPR ini untuk mengadukan nasib mereka yang hingga saat ini masih belum mendapatkan ganti rugi atau diberangkatkan ke tanah suci Mekkah. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen,, Jakarta, Jumat (18/8). Kedatangan para korban umrah ke DPR ini untuk mengadukan nasib mereka yang hingga saat ini masih belum mendapatkan ganti rugi atau diberangkatkan ke tanah suci Mekkah. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA--Masyarakat diimbau untuk selektif dan kritis dalam memilih harga paket umrah yang ditawarkan. Sikap selektif perlu untuk memastikan harga yang ditawarkan rasional.

Demikian disampaikan Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis.

“Ini penting, masyarakat harus memilih harga perjalanan umrah yang rasional,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2017).

Selain harganya rasional, publik juga harus memastikan biro perjalanan yang akan digunakan adalah biro umrah yang berizin resmi serta memiliki catatan baik dalam penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.

Menurutnya, Kementerian Agama telah merilis daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang sudah mendapat izin resmi.

“Silakan buka web Kementerian Agama,” tuturnya.

Selain itu, Muhajirin juga mengimbau masyarakat memilih PPIU terdekat dengan tempat tinggal. Selain untuk memudahkan komunikasi antarcalon jemaah umrah dan pihak travel, pemilihan travel terdekat diharapkan bisa membantu menghidupkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di lingkungan sekitar.

“Misalnya di sini, ada pembuatan seragam batik, koper, dan sajadah,” tukasnya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) No.42/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, mengamanatkan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk melaksanakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang umrah dan haji khusus serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Di samping itu, PMA ini juga mengamanatkan tugas pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper