Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Buruh: UMP di Sulut Idealnya Rp3 Juta

KSPI Sulut dan KSBSI Sulut menyatakan besaran UMP 2018 yang ideal adalah Rp3 juta.
Ilustrasi para pekerja seusai beraktivitas/Bisnis.com-Nurul Hidayat
Ilustrasi para pekerja seusai beraktivitas/Bisnis.com-Nurul Hidayat

Kabar24.com, MANADO - Sejumlah Serikat buruh di Sulawesi Utara yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut menyatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang ideal adalah Rp3 juta.

Koodinator Daerah (Korda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, Tommy Sampelan mengatakan sejumlah serikat buruh Sulut saat ini masih keberatan jika pemerintah akan menetapkan UMP pada 1 November 2017 dengan besran angka di Rp2,825 juta per bulan.

“Pekerja atau buruh menghendaki naik sebesar Rp3 juta dari UMP sebelumnya Rp2.598.000. Sedangkan pemerintah dan pengusaha menghendaki kenaikan sesuai PP 78 yakni berdasarkan hitungan inflasi & PDB nasional,” ujarnya pada Selasa (31/10/2017).

Pernyataan senada disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut Jack Andalangi. Pihaknya pun mengambil sikap tidak hadir dalam penetapan UMP karena dianggap tidak mengakomodasi aspirasi buruh.

”Tahun depan, angka yang ideal berdasarkan usulan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut di kisaran Rp3 juta,” tuturnya.

Menurutnya, angka itu sesuai pertumbuhan ekonomi di daerah Bumi Nyiur Melambai yang memang relatif lebih baik dari provinsi lain. “Kita jangan hanya mengacu nasional atau PDB, tapi perhitungan angka UMP juga harus melihat kondisi daerah atau PDRB," ujarnya.

Menurutnya, Sulut harus berani keluar dari lingkaran penetapan UMP berdasarkan hitungan inflasi & PDB nasional, demi kesejahteraan buruh di Sulut.

Bahkan, lanjutnya, besaran angka Rp3 juta tersebut sebenarnya juga belum dapat untuk mencukupi kebutuhan buruh di Bumi Nyiur Melambai.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan besaran UMP tahun depan Rp2.825.000.

Menurutnya, besaran angka tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang 8,71%.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 yakni 8,71%.

Kenaikan itu merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan 4,99% disertai tingkat inflasi 3,72%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper