Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arab Saudi Diminta Penuhi Janji Santuni Jamaah Haji Korban Crane Jatuh Di Makah

Kementerian Agama menunggu penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi terkait janji pemerintah negeri minyak tersebut memberikan santunan kepada korban jatunya crane di Makah.
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menunggu penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi terkait janji pemerintah  tersebut memberikan santunan kepada korban jatunya crane di Makah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengatakan pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan pemberitaan sejumlah media berbahasa Arab di Arab Saudi.

Pemberitaan media tersebut menyatakan  pengadilan di sana telah memutuskan  Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban jatuhnya crane di Makah.

“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Arab Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” katanya.

Dia dalam situs resmi Kemenag, Kamis (26/10/2017) menjelaskan Pemerintah Indonesia, melalui Kemenag, menghargai sepenuhnya sistem hukum yang belaku di Arab Saudi.

Menurutnya, Kemenag dan KBRI di Arab Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015.

“Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi,” ujarnya.

Mastuki mengungkapkan  janji memberikan santunan itu adalah hal yang berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terrealisasikan.

Apalagi, lanjutnya, pada Agustus 2017 diinformasikan  pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan  tim verifikasi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, pasca penetapan pengadilan tersebut, Kemenag akan menghargai dan hingga saat ini masih menunggu penjelasan resminya.

Penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Mengakibatkan sejumlah jemaah meninggal dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk yang berasal dari Indonesia.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi Arabia menginformasikan akan memberi santunan kepada para korban meninggal dan cacat sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar), serta korban luka berat dan lringan SAR500ribu atau sekitar Rp1,75 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper