Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Romi Atau Yan Faridz yang Ikut Pemilu 2019?

Meski Partai Persatuan Pembangunan PPP kubu Romahurmiziy (Romi) telah mendaftar ke KPU untuk ikut Pemilu 2019, namun Pengurus DPP PPP hasil muktamar Jakarta kubu Yan Faridz mengklaim pihaknya punya peluang besar menjadi parpol peserta pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin oleh Djan Farid (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin oleh Djan Farid (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA—Meski Partai Persatuan Pembangunan PPP kubu Romahurmiziy (Romi) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut Pemilu 2019, namun Pengurus DPP PPP hasil muktamar Jakarta kubu Yan Faridz mengklaim pihaknya punya peluang besar menjadi parpol peserta pemilu.

Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP hasil muktamar Jakarta, Djafar Alkatiri mengatakan pihaknya optimistis akan ikut pemilu setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Pertemuan itu membahas permasalahan dualisme di tubuh PPP, ujarnya, Kamis (26/10).

Dalam audensi itu, pihak Kemenkum HAM membuka peluang memberikan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan pada Djan Faridz bila ada keputusan tetap dari pengadilan. Maklum, PPP Djan Faridz saat ini tengah mengajukan kasasi soal dualisme keputusan di internal PPP.

"Pak menteri dengan semangat dan kapasitasnya tetap memberikan peluang dalam proses ini dan apabila nanti keputusan di Kasasi yang sebentar lagi akan keluar dimenangkan oleh kami," ujarnya. Dia optimistis dengan keluarnya SK tersebut maka dalam waktu yang tidak lama akan ada perubahan yang sangat strategis bagi PPP ke depan.

Terkait kubu Romahurmuziy yang sduah mendaftarkan PPP sebagai calon peserta pemilu 2019, pihaknya tidak mempermasalahkan. Pasalnya, bila ada SK Kemenkumhan kepada Djan Faridz, maka pendaftaran itu akan diteruskan oleh pihaknya.

"Tidak ada masalah, KPU kan sudah bertemu dengan DPP Djan Faridz. Nah untuk sementara pendaftaran itu diwakilkan oleh kubu sebelah karena ada kolom SK Menkumham.

Tapi ketika ada keputusan dalam waktu dekat ini maka tentu tinggal ada pergeseran pengurus baik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota itu yang disampaikan kesepakatan KPU dan Bawaslu. Kami tinggal melanjutkan tahapan yang ada saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper