Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Pernikahan Dini di Madiun Capai Puluhan, Pengadilan Agama: Ini Luar Biasa

Permohonan Pernikahan Dini di Madiun Capai Puluhan, Pengadilan Agama: Ini Luar Biasa
Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat telah menerima puluhan permohonan dispensasi pernikahan --karena mempelai masih di bawah umur--  selama bulan Januari hingga Oktober tahun 2017.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit, Selasa mengatakan, dispensasi nikah tersebut mayoritas disebabkan karena anak di bawah umur telah hamil sebelum menikah. Padahal, dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini bukan main-main. Fenomena ini luar biasa dan perlu perhatian semua pihak," ujar Kafit kepada wartawan.

Data pengadilan setempat mencatat, selama bulan Januari hingga Oktober 2017, telah ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah telanjur hamil.

Adapun rata-rata pemohon dispensasi nikah tersebut berasal dari warga di pelosok lereng gunung seperti wilayah Kecamatan Gemarang, Kare, dan sekitarnya.

"Pemicu utama dari hamil di luar nikah tersebut disebabkan akibat faktor teknologi yang kebanyakan menjurus ke dalam pergaulan anak remaja yang keblabasan," kata dia.

Ia menjelaskan terdapat dua alasan permohonan mereka mengajukan dispensasi nikah, yakni dilatarbelakangi kondisi remaja perempuannya yang sudah hamil di luar pernikahan.

Selain itu, ada juga karena alasan dari pihak orang tua yang merasa khawatir melihat anaknya menjalin hubungan, sehingga lebih baik dinikahkan dini.

"Bayangkan anak umur 13 tahun atau SMP banyak yang telah hamil dan itu dipicu faktor pergaulan akibat perkembangan media sosial," katanya.

Ia berharap fenomena tersebut menjadi perhatian semua pihak berwenang. Perlu ada tindakan pencegahan dari semua pihak, mulai keluarga, pemerintah daerah, dan lainnya yang terkait. Dengan tindakan pencegahan, kasus dispensasi pernikahan anak belum cukup umur dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper