Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Pilkada Serentak 2018 Bisa Tembus Rp20 Triliun

Kementerian Dalam Negeri memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp20 triliun. Sejauh ini, total anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada Serentak 2018 setelah penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Darerah (NPHD) sebesar Rp15,2 triliun.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono /beritajakarta.com
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono /beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp20 triliun. Sejauh ini, total anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada Serentak 2018 setelah penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Darerah (NPHD) sebesar Rp15,2 triliun.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan pemerintah daerah yang belum menandatangani NPHD agar segera menyelesaikan. Selain itu, masih ada biaya pengamanan untuk logistik mengingat kondisi geografis yang sangat luas.

"Angka di atas baru yang tercatat. Nanti kalau semua NPHD sudah ditandatangani bisa naik jadi Rp20 triliun. Luar biasa. Makanya mudah-mudahan ini Pilkada 2018 sukses karena harga dari sebuah demokrasi yang harus dibayar negeri ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2017).

Dia menuturkan total anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar Pilkada Serentak 2018 setelah penandatangan NPHD mencapai Rp 15,2 Triliun. Rincian anggaran tersebut ialah anggaran KPU di 171 daerah sebesar Rp 11,9 triliun, anggaran Bawaslu di 106 daerah sebesar Rp 2,9 triliun, dan untuk TNI/Polri untuk pengamanan Rp339,6 miliar (angka sementara).

Sumarsono mengingatkan dengan anggaran yang besar, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap bersikap netral. Kemendagri, jelasnya, telah membentuk tim bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN sekaligus menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper