Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apdesi Tolak Nota Kesepahaman Pengawasan Dana Desa

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menentang nota kesepahaman pengawasan dana desa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Menteri Desa PDTT.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menentang nota kesepahaman pengawasan dana desa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Menteri Desa PDTT.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sindawa Tarang mengatakan, nota kesepahaman yang diparaf oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo serta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akhir pekan lalu.

Menurutnya, nota kesepahaman yang berkaitan dengan kerja sama pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa akan membuka peluang mengintimidasi para kepala desa.

Selain itu, nota kesepahaman ini disinyalir merupakan kepentingan kelompok politik tertentu menjelan Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilu 2019.

Dia mengatakan, dana desa merupakan amanat Undang-undang (UU) No.6/2014 tentang Desa. Dengan demikian, siapapun Presiden di Indonesia wajib menggelontorkan dana tersebut setiap tahun.

Lanjutnya, audit dana desa sejauh ini sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan telah mengawasi secara seksama penggunaan dana tersebut.

“Kalau kemudian polisi ikut mengawasi, hal ini akan mengintimidasi para kepala desa. Bisa jadi sebentar-sebentar para kepala desa disambangi oknum polisi yang menyalahgunakan nota kesepahaman ini sehingga mengganggu kinerja pemerintah desa,” ujarnya, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan, sebelum nota kesepahaman itu ditandatngani saja, sudah banyak oknum dari korps berbaju cokelat tersebut yang kerap mendatangi para kepala desa dan meminta dana mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rencana kerja pemerintah desa dan sebagainya.

Pihaknya juga menilai nota kesepahaman tersebut juga tidak memiliki landasan hukum juga tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga di mengimbai kepada para kepala desa di seluruh Indonesia agar tidak memberikan dokumen pemerinta hdesa ke oknum kepolisian tersebut.

Meski demikian, dia tidak menutup mata bahwa tidak jarang terjadi pelanggaran penggunaan dana desa. Akan tetapi, lantaran Kejaksaan, KPK dan badan audit negara dan pengawasan lainnya telah melakukan pengawasan maka pelibatan kepolisian dalam pengawasan malah bisa menyebabkan para kepala desa takut menggunakan dana tersebut.

“Justru dengan demikian, akan banyak dana desa yang tidak terserap, karena kepala desa takut. Akibatnya, proyek infrastruktur untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat,” pungkasnya.

Nota kesepahaman tersebut mengatur tentang pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, juga mengatur perihal pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa dan penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa.

Selain itu, ada pula ketentuan mengenai fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper