Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PENYIARAN: Model Single Mux Berpotensi Matikan Swasta

Kapoksi Fraksi Partai Nasdem Badan Legislatif DPR Luthfi Andi Mutty menilai penerapan sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran atau multipleksing (mux) dengan model single mux dapat mematikan sektor swasta, lantaran model single mux berpotensi memunculkan monopoli frekuensi oleh negara.
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Kapoksi Fraksi Partai Nasdem Badan Legislatif DPR Luthfi Andi Mutty menilai penerapan sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran atau multipleksing (mux) dengan model single mux dapat mematikan sektor swasta, lantaran model single mux berpotensi memunculkan monopoli frekuensi oleh negara.

“Karena dengan single mux semua nanti kanal-kanal akan dimiliki negara. Negara bisa mencabut chanel-chanel yang sudah dimiliki swasta,” ujar Luthfi dalam diskusi Polemik RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran di DPR belum juga menemukan titik temu, terutama terkait dengan penerapan model single mux atau multi mux.

Penerapan single mux akan menjadikan Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai pemegang mux satu-satunya di Indonesia. RTRI kemudian dapat menyewakan mux untuk digunakan oleh swasta. Sementara sistem multi mux berarti ada beberapa lembaga penyiaran yang memiliki hak menggunakan rentang frekuensi penyiaran.

Adanya potensi monopoli oleh negara dengan model single mux, pihak Luthfi cenderung memilih diterapkannya model multi mux. Hal tersebut lantaran kehadiran swasta dinilai penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik sehingga tidak terjadi monopoli oleh pemerintah. Inilah yang dapat membuat demokrasi di Indonesia semakin sehat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing mengatakan multi mux sebagai konsep bisnis yang paling baik dan hampir seluruh negara di dunia menggunakan konsep tersebut. Menurutnya, model multi mux akan dapat menghilangkan praktik-praktik monopoli yang dilarang undang-undang.

“Single mux akan menciptakan praktik monopoli baru. Saya takut RUU ini ditandatangani, apa kata masyarakat nanti. Ujung-ujungnya kita tertinggal lagi dalam proses digital,” kata Neil.

Sementara itu, Komisioner Korbid PS2P Komisi Penyiaran Indonesai Pusat, Agung Suprio menuturkan pihaknya tidak masalah dengan konsep single mux atau multi mux, yang jelas kedua konsep itu perlu dikawal dengan baik.

“Single mux harus ada pembatasan agar pemerintah tidak dominan. Multi mux juga diatur agar pemilik modal tidak dominan,” tutur Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper