Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Wejangan Jokowi untuk KEK Mandalika

Presiden Joko Widodo menitipkan pesan kepada jajaran pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam proses pengembangan kawasan Mandalika.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kiri) berkeliling kawasan di sela-sela peresmian operasional KEK Mandalika, di Desa Kuta, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (20/10)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kiri) berkeliling kawasan di sela-sela peresmian operasional KEK Mandalika, di Desa Kuta, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (20/10)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Kabar24.com, MATARAM -- Presiden Joko Widodo menitipkan pesan kepada jajaran pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam proses pengembangan kawasan Mandalika.

“Penghijauan ini penting untuk membuat kawasan ini menjadi cantik. Menanam pohon harus dirawat, jangan hanya ditanam saja,” tegas Jokowi di Lombok Tengah, Jumat (20/10/2017).

Selanjutnya, Jokowi juga meminta agar ITDC harus menyiapkan pasar cinderamata bagi masyarakat sekitar yang sebelumnya memiliki mata pencaharian sebagai penjual sovenir.

“Siapkan lahan untuk pasar cinderamata, agar masyarakat merasakan ikut menikmati adanya kawasan ini,” ujarnya.

Pesan ketiga Presiden terkait dengan karakter bangunan di KEK Mandalika yang harus memiliki diferensiasi atau pembeda dengan daerah lain.

“Kekuatan karakter kedaerahan harus dimunculkan,” ujar Jokowi.

Keempat, perlu untuk menata cafe dan homestay dengan baik serta menyiapkan toilet yang berstandar internasional.

“Mumpung pembangunan KEK Mandalika baru titik nol dimulai. Jadi, penataan kawasan ini betul-betul terkonsep dengan baik. Karena kita ingin kawasan mandalika ini menjadi kawasan yang besar bagi pariwisata Indonesia yang akan memberikan dampak kepada NTB,” ujarnya.

Jokowi juga menekankan agar investor harus ada kontrak yang jelas. Jangan sampai di dalam kontrak tidak ada ketetapan waktu dimulainya proses konstruksi.

“Kontrak beri waktu 6 bulan, jika belum dilakukan proses konstruksi pada waktu 6 bulan, setelah kontrak ditandatangani maka kontraknya langsung dicabut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper