Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartel Unggas: Sidang Perdana Tuntutan Pembatalan Putusan KPPU Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pertama pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha oleh para perusahaan pembibitan unggas.
Pekerja memberikan pakan ternak./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja memberikan pakan ternak./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pertama pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha oleh para perusahaan pembibitan unggas.

Dalam sidang perdana ini, hadir 11 terlapor yang mengajukan pembatalan putusan Komisi dengan membawa pertimbangan keberatan. Kubu pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, kubu KPPU (termohon) diwakili oleh Staf Litigasi Manaek Pasaribu.

Pada 13 Oktober 2016, KPPU memutus bersalah 11 terlapor perusahaan pembibitan unggas terkait kesepakatan apkir dini enam juta induk ayam atau parent stock. Kesebelas breeder didenda untuk membayar kepada kas negara dengan total Rp119,67 miliar.

Dalam sidang perdana ini, para pemohon mempersoalkan berbedanya salinan putusan yang diterima dengan berkas yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Harjon Sinaga dalam persidangan menyatakan bahwa perbedaan salinan yang diterima terlapor (pemohon keberatan) berbeda dengan yang diterima oleh Majelis Hakim.

Permintaan salinan baru pun diutarakan oleh kuasa hukum PT Malindo Feedmill Tbk Nurmalita Malik dan Kuasa hukum PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Asep Ridwan.

Setelah sidang perdana ini digelar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada 27 Oktober, dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas.

Sebelumnya, Majelis Komisi menghukum 11 dari 12 terlapor karena terbukti bersepakat melakukan kartel dengan bersembunyi di balik surat instruksi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian

KPPU menjatuhkan denda kepada PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia masing-masing sebesar Rp25 miliar, denda kepada PT Malindo Feedmill Rp10,8 miliar, PT CJ-PIA Rp14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar Rp11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm Rp5,3 miliar.

Selain itu, PT Hybro Indonesia senilai Rp6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo Rp10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing Rp1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper