Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korporasi Harus Proaktif Adopsi Sistem Antisuap

Manajemen puncak suatu perusahaan dianjurkan aktif mencari informasi sistem manajemen antisuap guna menghindari jeratan pemidanaan korporasi.
Ilustrasi uang suap/Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi uang suap/Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA- Manajemen puncak suatu perusahaan dianjurkan aktif mencari informasi sistem manajemen antisuap guna menghindari jeratan pemidanaan korporasi.

Aristian Putra, praktisi mengatakan organisasi standarisasi inernasional (ISO) baru saja merilis ISO 37001:2016 tentang manajemen antisuap. Dengan demikian, sektor bisnis saat ini dituntut untuk menyiapkan standar untuk menangkal praktik penyuapan.

"Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong praktik bisnis yang bersih dan antisuap sehingga penerapan ISO ini penting dilakukan karena terkait efisiensi operasional, dan pengendalian risiko hukum," katanya dalam diskusi manajemen antisuap, Kamis (19/10/2017).

Dia melanjutkan, dalam penerapan manajemen antisuap, manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif antipenyuapan yang mempromosikan praktik antisuap.

Jika manajemen telah mengadopsi sistem antisuap tersebut, maka yang diperlukan adalah sikap tegas untuk menerapkan sistem tersebut guna menghindarkan perusahaan dari jeratan praktik penyuapan yang berujung pada pemidanaan korporasi.

Sementara itu, Jamil Azzaini, praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan jajaran manajemen puncak harus diisi oleh individu yang berintegritas dan menjadi panutan bagi bawahan .

"Karena itu penting agar pemimpin sudah tuntas dengan dirinya sehingga tidak terdorong until melakukan korupsi dan fokus meningkatkan kinerja," paparnya.

Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi diantaranya adalah pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UNCAC, yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No.7 /2006, pasal 26 : 1 UNCAC.

Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13/2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.

Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan.

Saat ini KPK dan Kadin juga tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memilikiintegrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper