Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Siber dan Sandi Negara Segera Diresmikan. Inilah Tugas dan Fungsinya

Pemerintah bakal segera meresmikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada bulan ini.
Ilustrasi/Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi/Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal segera meresmikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada bulan ini.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) No.53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa tugas dan fungsi strategis bakal diemban oleh BSSN.

"Sudah selesai dan tuntas pembahasan organisasi, tugas pokok, pembahasan mengenai cakupan-cakupan yang dilakukan,” ujar Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2017).

Adapun, sesuai pada pasal 3 perpres, BSSN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  3. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  4. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.
  5. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  9. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper