Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK : Belanja Fiktif Masih Ditemukan di Jateng

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah mencatat belanja fiktif hingga kontrak pekerjaan yang tidak selesai sehingga merugikan negara masih menjadi temuan di Jawa Tengah meski provinsi ini telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Ilustarasi/beritajakarta.com
Ilustarasi/beritajakarta.com

Bisnis.com, SEMARANG -- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah mencatat belanja fiktif hingga kontrak pekerjaan yang tidak selesai sehingga merugikan negara masih menjadi temuan di Jawa Tengah meski provinsi ini  telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Untuk LPKD 2016 BPK menemukan 421 temuan ketidakpatuhan perundang-undangan,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hery Subowo di Semarang, Rabu (18/10/2017).

Dia mengatakan ketidakpatuhan ini berasal dari laporan keuangan pemerintahan daerah di 35 kabupaten kota dan provinsi Jawa Tengah. Meski begitu, BPK tetap memberkan opini tertinggi wajar tanpa pengecualian karena secara kuantitas dan kualitas tidak terlalu material.

Untuk pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri BPK memberi penekanan khusus untuk pembenahan pengalihan aset berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah serta perlunya validasi piutang pajak kendaraan bermotor.

Hal lain yang disoroti tidak sesuainya pengadaan barang dan jasa di tujuh satuan, perjalanan dinas hingga pelaksanaan dan penyaluran bantuan keuangan.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sri Puryono meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

“Penuntasan rekomendasi tersebut harus dilakukan tepat waktu, jangan sampai ditunda-tunda, salah satu keberhasilan pengawasan adalah jika LHP tersebut ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” katanya.

Sri mengharapkan perangat daerah terkait merampungkan tindak lanjut temuan paling lambat akhir November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper