Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen KI Sebut Gugatan Barbacoa Kabur

DJKI merupakan turut tergugat dalam perkara sengketa merek Barbacoa dan Logonya. Gugatan merek dilayangkan oleh PT Mexicano Asia kepada mantan direktur utama perseroan Adam James Lawrence Dundas Taylor (tergugat) yang berdomisili di Australia.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menilai gugatan PT Mexicano Asia kabur dan tidak jelas.

DJKI merupakan turut tergugat dalam perkara sengketa merek Barbacoa dan logonya. Gugatan merek dilayangkan oleh PT Mexicano Asia kepada mantan direktur utama perseroan Adam James Lawrence Dundas Taylor (tergugat) yang berdomisili di Australia.

Perwakilan dari Direktorat Merek DJKI Adi Supanto menyatakan dalam eksepsinya gugatan PT Mexicano Asia (penggugat) obscuur libel atau tidak jelas.

Pasalnya, tergugat mencampuradukan gugatan antara UU hak cipta, UU merek dan UU perseroan terbatas.

“Padahal hak cipta dan merek saja sudah berbeda,” katanya dalam berkas jawaban yang dikutip Bisnis, Rabu (18/10/2017).

Hak cipta, lanjutnya berkaitan dengan hak eksklusif pencipta yang timbul dari suatu ciptaan yang diwujudkan. Sementara itu, hak merek hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang merek.

Dengan begitu, gugatan penggugat juga dinilai melanggar kompetensi absolut dan relatif. Dia menilai gugatan harusnya didatarkan ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri apabila melanggar hak cipta.

Sementara itu, gugatan harus didaftarkan di pengadilan negeri daripada pengadilan niaga apabila melanggar UU Perseroan Terbatas.

Dalam pokok perkara, DJKI juga mengklaim telah melakukan serangkian pemeriksaan formalitas terhadap merek Barbacoa tergugat dengan No IDM000507919. Selanjutnya, terdapat kesempatan waktu tiga bulan untuk pihak keberatan mengajukan sanggahan sebelum merek diterbitkan pada 10 Agustus 2016 lalu.

Oleh karena itu, DJKI dalam eksepsi meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, DJKI meminta agar gugatan penggugat ditolak.

PT Mexicano Asia berupaya membatalkan merek Barbacoa milik Adam James Taylor via pengadilan karena didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Merek yang dipersoal dalam perkara ini terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM000507919. Merek itu diajukan pendaftarannya atas nama tergugat pada 12 Desember 2013.

Merek tersebut melindungi kelas barang 42 yang mencakup restoran, kafe, bar, tempat bersantai atau lounge.

Perkara ini bermula ketika para pendiri PT Mexicano Asia tidak terima dengan terdaftarnya merek milik tergugat.

Tergugat dinilai mendaftarkan merek dengan sembunyi-sembunyi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan perseroan. Hal ini dianggap melanggar kewajiban fidusiari (fiduciary duty) sebagai direktur utama.

“Ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh tergugat yakni Undang-Undang Merek, Hak Cipta dan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ungkap kuasa hukum  penggugat dari Suryomurcito & Co dalam berkas gugatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper