Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Apartemen Roseville BSD Diadukan ke KLHK

Warga di sekitar Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Banten mengadukan pembangunan apartemen Roseville di Bumi Serpong Damai Lot 1.8 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dinilai menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Ilustrasi./JIBI-Dedi Gunawan
Ilustrasi./JIBI-Dedi Gunawan

Kabar24.com, JAKARTA - Warga di sekitar Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Banten mengadukan pembangunan apartemen Roseville di Bumi Serpong Damai Lot 1.8 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dinilai menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Melalui surat pengaduan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10) warga yang tergabung dalam Forum Warga Virginia Lagoon B-6, Serpong Tangerang menegaskan, dampak dari pembangunan apartemen sangat merugikan dan mengancam keselamatan.

Salah satu warga, Adrian Walewangko menyatakan apartemen yang telah terbangun lebih dari 27 lantai itu tidak melibatkan sama sekali warga yang terdampak langsung dalam proses pembuatan dokumen AMDAL. "Kalaupun ada unsur masyarakat yang dilibatkan, mereka bukanlah masyarakat yang terdampak langsung.Kami seharusnya dilibatkan dalam proses awal pembangunan apartemen sebagai warga terdampak langsung," ujarnya.

Pembangunan apartemen oleh PT Aldebaran Grup itu diduga melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 17 tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat Terdampak.

Selain itu juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No 3 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perumahaan dan Kawasan Pemukiman.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa rumah susun dengan tinggi lebih dari 8 lantai harus berada di lokasi dengan lebar jalan minimum 20 meter.

Sementara jalan yang ada saat ini kurang dari 20 meter. Ini berarti sampai ada ada pelebaran jalan maka tingi lantai rumah susun yang dibangun tidak boleh lebih dari 8 lantai. Namun kenyataannya saat ini tinggi lantai apartemen yang dibangun sudah lebih dari 27 lantai.

Selain ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, warga juga mengadukan kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai.

Pengaduan itu juga ditembuskan kepada Meteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, ketua Komnas HAM, Gubernur Banten, Walikota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Kota Tangerang Selatan, dan Ketua Pegurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Upaya mediasi yang telah dijalin warga mendapat jalan buntu, oleh karena itu, dalam pengaduannya mereka berharap agar pejabat yang berwenang bisa menjembatani mediasi sehingga akan didapat solusi yang adil.

Warga berharap jika mediasi dipimpin oleh pejabat yang berwenang, maka dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper