Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kali Revisi, Begini Proposal First Travel Terbaru

Dalam masa setahun tersebut, debitur akan memperbaiki kontrak kerja sama yang sudah ada, yang sedang ada dan yang akan ada. Kontrak yang dimaksud antara lain kontrak tiket pesawat, kontrak hotel, katering, kontrak pemandu wisata umrah, kontrak transportasi dan visa.
Rapat kreditur First travel/Deliana Pradhita Sari
Rapat kreditur First travel/Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah merevisi proposal perdamaiannya sebanyak dua kali.

Revisi kali ini bertujuan untuk memperjelas status pembayaran kewajiban kepada para kreditur.

Dalam proposal perdamaian setebal 17 lembar, First Travel (debitur) menuliskan pihaknya memohon agar diberikan masa pemulihan selama setahun setelah homologasi.

Masa pemulihan atau corporate reorganization akan digunakan perusahaan untuk merestrukturisasi menejemen perusahaan.

Pasalanya, kondisi perusahaan sedang kocar-kacir pascapenangkapan duo bos First Travel, Andieka Surrachman dan Anniesa Hasibuan.

Dalam masa pemulihan itu, debitur akan mengelola kembali sumber daya manusia perusahaan, sistem digital dan informasi, dan pemulihan kontrak dengan perusahaaan lain terkait pemberangkatan umrah.

Dalam masa setahun tersebut, debitur akan memperbaiki kontrak kerja sama yang sudah ada, yang sedang ada dan yang akan ada. Kontrak yang dimaksud antara lain kontrak tiket pesawat, kontrak hotel, katering, kontrak pemandu wisata umrah, kontrak transportasi dan visa.

Debitur juga menjanjikan mengupayakan investor dalam masa pemulihan.

Selanjutnya, pembayaran kewajiban ke seluruh kreditur akn dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.

Menanggapi, kuasa hukum 6.500 jamaah  sekaligus pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Anggi Putra Kusuma mengatakan pihaknya mengizinkan masa pemulihan hanya enam bulan.

Menurut dia, waktu enam bulan sudah cukup untuk debitur merestrukturisasi menejemen perusahaan.

"Enam bulah adalah waktu yang wajar, dengan lima bulan pemulihan dan satu bulan kelonggaran. Kalau setahun terlalu lama," katanya dalam rapat kreditur, Selasa (18/10/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper