Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberatan Soal Pajak Penerangan Jalan, Apindo Gugat ke MK

Beleid yang diajukan adalah Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pasal yang hendak diuji yakni Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3).
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan uji materi undang-undang terkait dengan kepentingan pengusaha soal pajak penerangan jalan yang dirasa tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Beleid yang diajukan adalah Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pasal yang hendak diuji yakni Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3).

Berdasarkan rilis Mahkamah Konstitusi, Apindo diwakili kuasa hukumnya Rafly Harun. Sidang digelar pada Selasa (17/10/2017).

Salah satu keberatan Apindo, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi tetap dikenakan pajak penerangan jalan.

Seharusnya pengenaan pajak penerangan jalan hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.

Apindo mengklaim bahwa pengenaan pajak tersebut juga menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.

Penerapan UU tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan pelaku usaha atau perusahaan yang tergabung di Apindo tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri," kata Rafly Harun.

Perbedaan itu terdapat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang digantikan UU PDRD.

Disebutkan bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.

Keberatan lain terkait dengan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD yang menyebutkan bahwa objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Hal ini dianggap tak adil lantaran ada pelaku usaha yang membuat pembangkit sendiri untuk pasokan listriknya pun masih dikenai pajak penerangan jalan.

"Semestinya dapat apresiasi, ini malah kena pajak penerangan jalan juga dan tidak disinggung apakah daerah tersebut ada penerangan jalan atau tidak," imbuh Rafly.

Dalam tanggapannya, hakim MK Saldi Isra mencermati soal kerugian konstitusional pemohon. Menurut Saldi, pemohon sebaiknya menguraikan kerugian konstitusional.

“Angka yang bisa dipedomani. Berapa sebetulnya? Mungkin salah satu perusahaan yang diwakili yang bergabung dalam APINDO ini membuat atau mengemukakan tabel, dia memiliki pembangkit sendiri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper