Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Auditor BPK Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan bakal menjalani sidang perdana hari ini.
Gedung BPK/Antara
Gedung BPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan bakal menjalani sidang perdana hari ini.

Berdasarkan rilis jadwal persidangan yang disebarluaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, auditor utama Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebenarnya, sidang perdana kedua tersangka tersebut diselenggarakan Senin (16/10/2017) namun terpaksa ditunda karena majelis hakim mengalami kendala kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli, Sugito dan Jarot Budi Prabowo diciduk penyidik KPK pada Jumat (29/5/2017) dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan dengan harapan laporan keuangan Kementerian Desa PDTT bisa memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dalam kesempatan itu, Sugito, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Des diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.

Kedua belah pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada pihak auditor sebesar Rp240 juta. Diduga, pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi Sapto Giri, auditor utama (eselon I) BPK.

Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rohmadi dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, daerah Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB. Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi, Sapto seorang petugas keamanan BPK dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.

Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kawasan Kalibata kemdian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut. Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali

Selain menjerat keduanya dengan Pasal gratifikasi, kedua pejabat tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka harus membuktikan berbagai Harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper