Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Februari 2018, Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada Februari 2018 setelah pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual terhadap partai politik.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kedua kanan) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). Partai Nasdem secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kedua kanan) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). Partai Nasdem secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada Februari 2018 setelah pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual terhadap partai politik.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman penelitian administratif untuk partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilakukan selama 30 hari, sebelum melakukan verifikasi faktual.

"Tahapan pendaftaran yang sudah berlangsung akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya, kata Arief, Rabu (18/10/2017).

Dikatakan, tahapan itu kemudian dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi selama sekitar 30 hari. KPU juga akan menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada seluruh parpol, termasuk menyampaikan ada atau tidaknya catatan dari KPU yang perlu ditindaklanjuti parpol.

Jika ada catatan, menurut dia, maka parpol dipersilakan melakukan perbaikan, untuk selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan tersebut.

“Jika tahapan penelitian administrasi sudah selesai, maka KPU akan melakukan proses verifikasi faktual,” ujarnya.

Proses verfikasi faktual hanya ditujukan kepada partai-partai baru yang sebelumnya belum pernah menjalani verifikasi faktual.

Dengan demikian, sampai akhirnya nanti pada bulan Februari 2018 kami akan menetapkan siapa saja parpol yang sudah bisa mengikuti Pemilu 2019.

Sejauh ini 27 parpol telah mendaftar ke KPU termasuk beberapa di antaranya parpol baru yang belum pernah ikut pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper