Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan pemeriksaan dokumen partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Selasa (17/10/2017).
Hingga hari terakhir pendaftaran, Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB, sebanyak 31 partai politik mendaftar melalui sistem online atau Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Melalui Sipol, parpol memperoleh akses username dan kata sandi untuk masuk ke sistem pendaftaran.
Dikutip lewat situs resmi KPU, Selasa (17/10/2017), dari 31 parpol yang masuk melalui Sipol, hanya 27 parpol yang resmi mendaftar. Adapun empat parpol lainnya, tidak mengajukan dokumen pendaftaran.
Total parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 71 parpol.
"Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, " bunyi keterangan rssmi itu.
Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 WIB.
Bagi KPU Kabupaten/Kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel