Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malam Ini KPU Tuntaskan Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan pemeriksaan dokumen partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Selasa (17/10/2017).
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kedua kanan) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). Partai Nasdem secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kedua kanan) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). Partai Nasdem secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan pemeriksaan dokumen partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Selasa (17/10/2017).

Hingga hari terakhir pendaftaran, Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB, sebanyak 31 partai politik mendaftar melalui sistem online atau Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Melalui Sipol, parpol memperoleh akses username dan kata sandi untuk masuk ke sistem pendaftaran.

Dikutip lewat situs resmi KPU, Selasa (17/10/2017), dari 31 parpol yang masuk melalui Sipol, hanya 27 parpol yang resmi mendaftar. Adapun empat parpol lainnya, tidak mengajukan dokumen pendaftaran.

Total parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 71 parpol.

"Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, " bunyi keterangan rssmi itu.

Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 WIB.

Bagi KPU Kabupaten/Kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper