Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Telkom Digugat 16 Triliun, Begini Masalahnya

Sengketa muncul lantaran CSM mengaku perusahaan pelat merah itu memutus kemitraan pemanfaatan jaringan tetap dan sarana penunjang (transponder). Pemutusan itu diklaim tanpa melalui mekanisme evaluasi kontrak.
Suasana layanan di Plasa Telkom Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/7).JIBI-Paulus Tandi Bone
Suasana layanan di Plasa Telkom Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/7).JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. diseret ke meja hijau oleh mitranya sendiri, PT Citra Sari Makmur (CSM). Gugatan dilayangkan via Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sengketa muncul lantaran CSM mengaku perusahaan pelat merah itu memutus kemitraan pemanfaatan jaringan tetap dan sarana penunjang (transponder). Pemutusan itu diklaim tanpa melalui mekanisme evaluasi kontrak.

Kuasa hukum CSM Andar Sidabalok mengatakan selama 27 tahun terakhir kemitraan antara Telkom dan kliennya berjalan lancar, dan kerja sama berlangsung secara terus-menerus.

Menurutnya, dalam kontrak kerja sama (PKS) terdapat mekanisme evaluasi sebelum perpanjangan kontrak. Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi dan langsung dilakukan pemutusan kemitraan.

“Tahun ini, sejak bergantinya direksi, kemitraan diputus dan digantikan pihak lain. Padahal kami telah memberikan keuntungan bagi Telkom mencapai Rp2 triliun,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (16/10/2017).

Nilai gugatan Rp16 triliun berdasarkan perhitungan CSM yang mengklaim mengalami kerugian material dengan hilangnya nilai perseroan.

Andar menjelaskan putusnya kemitraan dengan Telkom seketika membuat seluruh infrastruktur dan aset yang dimiliki perusahaan tidak berguna. “Yang punya satelit di Indonesia ini cuma Telkom, jelas kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Selain itu, dengan pemutusan kerja sama, Andar juga meminta TLKM untuk ikut tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap beban utang perusahan, termasuk utang pajak. PT CSM terbentuk berdasarkan kepemilikan saham dari tiga perusahaan, salah satunya Telkom dengan kepemilikan saham 25%.

“Kami tidak ada masalah dengan direksi-direksi sebelumnya, tetapi di era [Direktur Utama] Alex Sinaga, kerja sama diserahkan ke pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Telkom, Arif Prabowo mengatakan terminasi layanan dari Telkom kepada CSM disebabkan oleh masa waktu PKS dan settlement agreement yang telah berakhir sejak 2014 dan tidak ada perpanjangan kembali.

Pasalnya, CSM dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian dimaksud. “Karenanya, Telkom tidak memiliki kewajiban untuk tetap menyediakan layanan bagi CSM guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar lagi,” tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis perusahaan, menurutnya, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga (mitra), Telkom berpegang pada komitmen kedua belah pihak sebagaimana yang dituangkan dalam PKS dan settlement aggreement sesuai kesepakatan.

Terkait dengan kontribusi ganti rugi sebagai pemilik saham, Telkom mempertimbangkan sebaga pemegang saham minoritas, beriktikad baik untuk memberikan layanan meskipun mereka tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS.

“Namun, dengan tetap tidak adanya perubahan dari CSM dan untuk meminimalisir kerugian perusahaan yang lebih besar lagi, maka kami terpaksa menghentikan layanan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper