Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan sejumlah aset koruptor kepada Pemerintah Kota Surakarta, Selasa (17/10/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hibah tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK.
“Barang rampasan dalam perkara TPK dan TPPU dengan terdakwa Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap,” paparnya, Senin (16/10/2017).
Adapun objek yang dihibahkan yakni sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dengan luas 3.077 meter persegi senilai Rp49,1 miliar.
“Lahan ini akan dijadikan Museum Batik oleh Pemkot Surakarta. Penyerahan objek hibah akan dilakukan di lokasi dan diberikan langsung kepada Walikota Surakarta F.X Rudyatmo,” katanya.
Penyerahan objek hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 pada 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel