Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Revitalisasi Regulasi Kekayaan Intelektual

Pelaksana tugas DJKI Aidir Amin Daud mengatakan revitalisasi perundang-undangan diperlukan untuk memperbarui dan memperbaiki peraturan yang sudah ada. Hanya saja, Tir Revitalisasi masih menggodog kebijakan mana saja yang perlu diperbaiki.
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar rapat Tim Revitalisasi Perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual.

Pelaksana tugas DJKI Aidir Amin Daud mengatakan revitalisasi perundang-undangan diperlukan untuk memperbarui dan memperbaiki peraturan yang sudah ada. Hanya saja, Tir Revitalisasi masih menggodog kebijakan mana saja yang perlu diperbaiki.

“Yang paling terlihat adalah mengenai Pasal 20 UU No. 13/2016 tentang Paten dan Peraturan Pemerintah soal konsultan intelektual [revisi PP Nomor 2 Tahun 2005],” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (12/10/2017).

Urgensi revitalisasi kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung paket kebijakan Presiden di bidang hukum yang dapat mendorong iklim investasi dan usaha. Maka dari itu, diperlukan regulasi peraturan perundang-undangan di semua bidang, salah satunya berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Danan Purnomo mengatakan bahwa rapat tersebut juga berkaitan dengan perubahan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, a.l mengenai RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Karya Elektronik.

Terkait dengan revisi Pasal 20 UU No. 13/2016 tentang Paten, Aidil mengatakan pihaknya mengusulkan untuk dibuatkan peraturan presiden soal pelaksanaan paten di dalam negeri ini.

Amanat Pasal 20 UU No. 13/2016, diarahkan pada perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual harus berkontribusi pada promosi inovasi teknologi dan transfer dan diseminasi teknologi, untuk saling menguntungkan produsen dan pengguna teknologi.

“Kalau mau dibentuk kebijakan lain silahkan, tapi kami prinsipinya bisa ditengahi dengan menyusun Peraturan Presiden,” tambahnya.

Sementara itu, revisi PP Konsultan Kekayaan Intelektual, DJKI masih menyerap aspirasi dari stakeholder, mengenai poin apa saja yang harus disesuaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper