Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH: Silakan Pemerintah atau Perusahaan Air Maju PK

Kuasa hukum KMMSAJ dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Matthew Michele Lenggu berujar upaya PK merupakan hak dari para termohon kasasi. PK adalah upaya terakhir untuk meninjau sebuah putusan hukum.
Layanan Palyja/Jakarta.go.id
Layanan Palyja/Jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mempersilakan pemerintah atau perusahaan swasta mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum KMMSAJ dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Matthew Michele Lenggu berujar upaya PK merupakan hak dari para termohon kasasi. PK adalah upaya terakhir untuk meninjau sebuah putusan hukum.

Adapun termohon antara lain dalam PT AETRA Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan.

Sementara itu, turut termohon kasasi antara lain Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta.

“PK adalah hak termohon tetapi syaratnya termohon harus bisa menemukan novum baru,” katanya saat ditemui usai konferensi pers, Kamis (12/10/2017).

Novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum peristiwa diproses tetapi belum pernah diajukan dalam persidangan.

Selanjutnya, PK harus diajukan dalam kurun 180 hari setelah putusan MA dibacakan.

Matthew mengaku pihaknya akan meladeni apabil termohon mengajukan PK. Namun, dia harus melihat dalil dan bukti baru yang diajukan.

Dia menambahkan apabila para termohon mengajukan PK, berarti mereka menguji konsitusional negara. Pasalnya dua otoritas hukum yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sistem swastanisasi air. Segala bentuk kerja sama dengan swasta harus batal.

LBH: Silakan Pemerintah atau Perusahaan Air Maju PK

Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta Mohamad Selim menuturkan masih mempertimbangkan untuk PK atau tidak. Pihaknya sedang mempelajari putusan MA secara menyeluruh.

Kebimbangan ini muncul lantaran dia mengaggap PT Aetra bukan pihak termohon dari putusan MA.

“Putusan MA itu ditujukan untuk tergugat bukan turut tergugat [Aetra],” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat.

Dengan begitu, lanjut dia, perjanjian kerja sama dengan PT PAM Jaya tidak dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper