Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pancuran Karya Mukti Ajukan PKPU Patina Group

Pancuran Karya Mukti (pemohon) mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas piutang senilai US$30.000.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan minyak dan gas PT Pancuran Karya Mukti menagih utangnya kepada Gasindo Makmur Energy Ltd, (dahulu Patina Group Ltd. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pancuran Karya Mukti (pemohon) mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas piutang senilai US$30.000.

Kuasa hukum PT Pancuran Karya Mukti Bontor Tobing mengatakan utang tersebut timbul dari kerja sama pengerjaan proyek gas di Kalimantan Timur pada 2012.

Adapun utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 2013. Dia mengaku termohon belum melakukan pembayaran kerja kepada pemohon selalu kontraktor minyak dan gas

Permohonan PKPU ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UU No. 37/2004 tentang Kepailian dan PKPU.

“Kami meminta termohon merestrukturisasi utang-utangnya sehingga ada pengembalian dana. Piutang kami sudah lama sekali tidak dibayarkan,” katanya usai sidang perdana, Kamis (12/10/2017).

Bontor menambahkan jalur PKPU dipilih karena lebih memberikan kepastian hukum bagi pemohon ketimbang gugatan perdata. Pasalnya, PKPU memiliki jangka waktu yang jelas dengan diawasai oleh hakim pengawas dan tim pengurus.

Dia mengetahui Patina beberapa kali digugat secara perdata. Namun pihaknya tidak ingin mengikuti upaya hukum tersebut.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan dua nama pengurus yakni Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit dan Akhmad Henry Setyawan.

Patina Group Ltd merupakan perusahaan asing yang berafiliasi dengan PT Pertamina EP lewat skema kerja sama operasi (KSO) di Indonesia.

Proyek kerja sama yang dikerjakan berada di wilayah Bangkudulis, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Patina Group Ltd digugat mitranya PT Nesitor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak membayar perjanjian sewa senilai US$288.500.

Perkara ini terdaftar dengan dengan Nomor 349/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel sejak 8 Agustus 2016.

Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim pada 8 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper