Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS SETYA NOVANTO: KPK Tak Perlu Takut Setnov Lapor Polisi

KPK diminta tidak takut untuk kembali menjadikan tersangka walaupun Ketua Umum Partai Golkar itu mengancam akan mempolisikan KPK jika kemabali dijadikan tersangka.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto melambaikan tangan saat akan memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto melambaikan tangan saat akan memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, DENPASAR  - KPK diminta tidak takut untuk kembali menjadikan tersangka walaupun Ketua Umum Partai Golkar itu mengancam akan mempolisikan KPK jika kemabali dijadikan tersangka.

Demikian dikatakan praktisi hukum  Erick Antariksa.

"KPK tidak perlu takut, karena kalau SN melaporkan KPK ke Polri, maka KPK bisa melaporkan balik untuk SN terkait laporan palsu," katanya kepada Antara per-telepon dari Denpasar, Kamis (12/10/2017), menanggapi pernyataan kuasa hukum SN, Fredrich Yunadi.

Sebelumnya, kuasa hukum SN itu mengancam akan mengambil langkah hukum jika KPK tetap mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-e.

Baginya, SN sudah bebas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menggugurkan status kliennya sebagai tersangka korupsi KTP-e.

"Keputusan Hakim Cepi itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu penetapan kembali klien kami sebagai tersangka jelas melanggar Pasal 216 KUHP. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi putusan sesuai ketentuan undang-undang. KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan," katanya.

Menurut Erick Antariksa, KPK mengusut keterlibatan SN dalam kasus KTP-e itu sesuai amanat UU Tipikor, apalagi Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa KPK tetap berwenang mengusut keterlibatan SN, walaupun SN sudah menang praperadilan.

"Jadi, tidak ada tindak pidana yang dilakukan KPK, karena itu bila SN melaporkan KPK ke Polisi, maka SN bisa dilaporkan balik oleh KPK dengan menggunakan pasal Laporan Palsu," kata Erick.

Ia menjelaskan SN mungkin lupa ada KUHP, khususnya Pasal 317 dan 220 yang mengatur sanksi atas laporan palsu.

Kalau seseorang melaporkan sebuah tindakan pidana, padahal ternyata sebenarnya tidak ada perbuatan pidana yang dilaporkannya tersebut, maka laporan itu dikategorikan laporan palsu.

"Nah, kedua pasal ini bisa dengan mudah digunakan oleh KPK untuk melaporkan balik SN dengan dugaan tindak pidana Laporan Palsu. Hal itu karena KPK menjadikan SN sebagai tersangka itu berdasarkan kewenangan UU," katanya.

Apalagi, MA juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa putusan Praperadilan tidak menghilangkan hak KPK untuk kembali mendudukkan SN sebagai tersangka.

"Pasal KUHP tentang Laporan Palsu itu lumayan berat ancaman hukumannya. Pasal 317 mengancam dengan hukuman pidana penjara sampai empat tahun. Jadi, SN sebaiknya berhitung ulang mengenai ancamannya, khususnya terhadap KPK," katanya.

Yang lebih berbahaya bagi SN adalah apabila SN membuat laporan ke polisi soal berbagai meme dan status para netizen di sosmed.

"Bila laporan terhadap netizen itu dilakukan SN, maka SN dan parpol yang dipimpinya bisa kehilangan simpati dari para netizen Indonesia, karena meme dan status tentang SN di sosmed itu sifatnya lebih ke arah humor satir terpelajar, seperti mengidolakan dan mengagumi kesaktian SN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper