Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Upaya Koruptor Bebas dari Jerat Hukum

Proses hukum korupsi pengadaan KTP elektronik mengarah padal tiga hal yakni rekayasa, penghindaran dan pengamanan sehingga harus diawasi seksama oleh publik maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corrupation Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan terkait rekayasa, pihaklnya melihat ada pihak tertentu yang berupaya dorong agar ada yang dikorbankan dalam suatu kasus korupsi.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Proses hukum korupsi pengadaan KTP elektronik mengarah padal tiga hal yakni rekayasa, penghindaran dan pengamanan, sehingga harus diawasi seksama oleh publik maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corrupation Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan terkait rekayasa, pihaknya melihat ada pihak tertentu yang berupaya dorong agar ada yang dikorbankan dalam suatu kasus korupsi.

“Arahnya tidak sebut aktor utama, karena ada garansi tertentu. Upaya ini bisa dilihat pada sejumlah oknum calon kuat tersangka untuk mendorong rekayasa, misalkan dengan menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan sebagainya,” ujarnya dalam diskusi KPK vs Setnov di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Sementara itu, terkait penghindaran, menurut Emerson, dilakukan dengan cara legal maupun ilegal. Pengajuan praperadilan menjadi contoh upaya penghindaran secara legal, sementara alasan sakit merupakan upaya yang bisa disebut ilegal, karena kondisi kesehatannya bisa diperdebatkan, sebagaimana yang dipertontonkan Setya Novanto.

“Kalau saya boleh berpikiran negatif, terkait Setya Novanto yang sakit, sekelas dia kok dirawatnya di Rumah Sakit Premier Jatinegara. Kenapa tidak di RSPAD Gatot Subroto yang kelasnya untuk pejabat tinggi seperti Presiden. Lalu, muncul foto-foto yang viral tentang kondisi perawatannya dan tiap waktu sakitnya bertambah banyak. Fenomena ini juga ICW temukan pada beberapa kasus korupsi dengan upaya untuk mengulur waktu pemeriksaan atau ditahan sehingga harus dicermati betul oleh KPK,” tambahnya.

Sementara, terkait pengamanan, menurut Emerson, bisa disinyalir dari pernyataan para pihak yang namanya turut disebut menerima aliran uang haram tersebut. Para pihak tersebut mengatakan menyerahkan keputusan pada hakim, bukan pada proses hukum.

“Artinya saya takut jangan-jangan pihak sana berupaya mengamankan hakim. Makanya benar KPK melakukan OTT pada institusi peradilan agar pengadilan paham bahwa mereka berisiko bisa ditahan kalau main mata. Para koruptor akan gunakan segala cara untuk mengamankan, yang sangat mungkin intervensi adalah pengadilan. Pengamanan tidak hanya soal uang tapi janji bisa juga,” pungkas Emerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper