Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Toray Advance Ditolak, Begini Pertimbangan MA

Toray Advanced Materials Korea dihukum lantaran terlambat mengajukan pemberitahuan atau notifikasi atas aksi akuisisi dan dijatuhi denda Rp2 miliar.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya Toray Advance Materials Korea Inc untuk membatalkan putusan KPPU terkait dengan keterlambatan notifikasi merger kandas di Mahkamah Agung.

Dalam putusan nomor 310 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 yang diunggah pada 5 Oktober, MA menyatakan menolak kasasi Toray Advance Materials Korea.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Toray Advance Materials Korea Inc. tersebut,” kata majelis hakim agung MA yang terdiri dari hakim ketua Syamsul Ma’arif, serta anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati, seperti Bisnis kutip pada Selasa (10/10/2017).

Putusan yang dibacakan pada 17 April 2017 itu sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memperkuat putusan KPPU No. 17/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang No. 5/1999 jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57/2010 dalam pengambilalihan saham Woongjin Chemical Co.

Toray Advanced Materials Korea dihukum lantaran terlambat mengajukan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi dan dijatuhi denda Rp2 miliar.

Dalam pertimbangannya, MA menolak sejumlah dalil yang diajukan Toray Advanced Materials sebagai berikut:

Mengenai dalil pertama, bahwa hukum Indonesia tidak berlaku secara ekstra-teretorial terhadap pemohon kasasi in casu akuisisi dalam perkara a quo, Mahkamah Agung berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, hukum Indonesia berlaku terhadap pelaku usaha in casu akuisisi oleh pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia, baik langsung maupu tidak langsung yaitu melalui pelaku usaha afiliasi meskipun pelaku usaha tersebut berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia.

Bahwa sesuai fakta persidangan, pemohon kasasi sebagai perusahaan yang melakukan akuisisi maupun perusahaan yang di akuiisi Woongjin Chemical Co., masing-masing adalah pemilik pengendali dua perusahan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia yaitu PT Toray Plocytech Jkt. dan PT Woongjin Textile, sehingga telah benar sebagaimana dipertimbangkan oleh judex facti bahwa pemohon kasasi adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan karena itu ketentuan Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5/1999 berlaku terhadap pemohon kasasi in casu akuisisi dalam perkara a quo.

Mengenai dalil kedua, bahwa akuisisi dalam perkara a quo tidak menimbulkan dampak negatif (effect doctrine) terhadap persaingan pada pasar bersangkutan di Indonesia, sehingga tidak ada kewjiban untuk memberitahukan akuisisi a quo kepada termohon kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kewajiban untuk memberitahukan kegiatan akuisisi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU No. 5/1999 juncto Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57/2010 adalah kewajiban bersifat formil-administrasi.

Artinya semua kegiatan akuisisi yang memenuhi batas nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diberitahukan kepada termohon kasasi, bahwa analisis dampak negatif terhadap persaingan dari akuisisi dalam perkara a quo dilakukan setelah pelaku usaha in casu pemohon kasasi memberitahukan kegiatan tersebut kepada termohon kasasi.

Sesuai fakta persidangan terbukti bahwa nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi dalam perkara a quo melebihi batas nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 UU No. 5/1999 jo Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57/2010, sehingga telah benar bahwa kegiatan akuisisi dalam perkara a quo wajib diberitahukan kepada termohon kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper