Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Koboi Dokter Anwari: TNI Tetap Bayar Parkir di Mall

Terkait dengan kasus penembakan di Gandaria City, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tidak ada peraturan daerah yang mengatur pembebasan biaya parkir bagi kendaraan bernomor pelat khusus Tentara Nasional Indonesia dan sebagainya.
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA - Terkait dengan kasus penembakan di Gandaria City, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tidak ada peraturan daerah yang mengatur pembebasan biaya parkir bagi kendaraan bernomor pelat khusus Tentara Nasional Indonesia dan sebagainya.

Seorang pria bernama Anwari menolak membayar biaya parkir saat berkunjung ke mal Gandaria City karena menganggap tentara dinas TNI tidak perlu membayar parkir dan hal itu disebutnya telah diatur dalam perda.

"Pengaturan terkait dengan tarif jasa layanan, baik itu operator maupun konsumen, sudah diatur dalam pergub (peraturan gubernur). Prinsipnya, semua pengendara itu sebagai pengguna jasa parkir wajib (bayar)," ujar Sigit di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Sigit menuturkan pengurangan atau penghapusan biaya parkir di suatu tempat diatur masing-masing penyelenggara, baik itu pemerintah maupun swasta yang menjadi operator. Sebagaimana insiden penembakan di Gandaria City, Sigit mengatakan, selama operator menetapkan tarif, maka konsumen sudah sepatutnya membayar parkir.
"Jadi selama operator tidak menetapkan, ya, dia tetap wajib membayar sesuai dengan apa yang ditetapkan," ucapnya.

Sigit mencontohkan, sistem parkir di halaman IRTI Monumen Nasional tetap mengenakan tarif bagi kendaraan dinas. Meski begitu, mereka diberikan insentif berupa biaya berlangganan. Biasanya, kata Sigit, di gedung untuk tenant berlangganan diberi insentif dengan harga tarif parkir yang berbeda dengan tamu. "Jadi dikembalikan ke operator masing-masing," tuturnya.

Hal yang berkaitan dengan tarif parkir, Sigit melanjutkan, pemerintah daerah sebetulnya bisa saja memberikan insentif bagi aparat negara. Namun, kata Sigit, polanya harus jelas, misalnya harus ada kategori apakah kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kedinasan atau tidak.

"Untuk pribadi saya, hanya karena menggunakan mobil dinas, kan enggak bisa dianggap kepentingan dinas. Makanya peluang itu ada, tapi prosedurnya ada. Peluang untuk diberi keringanan biaya, ya, ada," katanya.

Anwari, yang berprofesi dokter ahli saraf dan mengaku sebagai anggota TNI, menganiaya seorang petugas parkir mal Gandaria City bernama Zuansyah akibat persoalan sepele. Ia tersinggung dan melakukan penembakan ke udara karena dimintai uang parkir senilai Rp 20 ribu. Ia beranggapan seharusnya dia tidak mendapat tagihan parkir karena kendaraan berpelat nomor 1058-45 yang digunakannya adalah milik TNI Angkatan Darat.

Read more at https://metro.tempo.co/read/1023150/penembakan-di-gandaria-city-dishub-tak-ada-perda-gratiskan-tni#RIyjViIF7TQyJ4rZ.99

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper