Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUMAT KERAMAT : Usai Diperiksa, Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan 20 Hari Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari seusai diperiksa, Jumat (6/10/2017).
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari seusai diperiksa, Jumat (6/10/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Rita Widyasari ditahan di Rumah Tahan KPK di Gedung Merah Putih sedangkan Khairudin, orang kepercayaan Rita, ditahan di Rumah Tahahan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama,” katanya, Jumat (6/10/2017) malam.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur mendatang, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery, diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Selain pemberian suap, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar.

Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bersama-sama dengan Khairudin sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rita dan kompatriotnya tersebut dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper