Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Segera Proses Pengaduan Terkait Hakim Cepi

Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan pihaknya akan segera memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam perkara praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9)./ANTARA-Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan pihaknya akan segera memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam perkara praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto.

"Tentu laporan pengaduan masyarakat ini akan segera diproses oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Mengenai kecepatan proses pengaduan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Abdullah mengatakan semua tergantung pada bukti-bukti serta data yang diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Bawas MA.

Bawas MA sendiri telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan sidang praperadilan Setya Novanto, namun hingga kini hasil pengawasan tersebut dikatakan Abdullah masih dalam pengkajian Bawas MA.

"Kami juga belum menerima hasil pengawasan oleh Bawas kemarin, rencananya nanti saya ke Bawas untuk membahas soal ini," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan MA akan melakukan tindakan tegas bila memang ditemukan adanya pelanggaran etika oleh Hakim Cepi Iskandar dalam menangani dan memutus perkara praperadilan Setya Novanto.

Namun, bila yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam ranah teknis yuridis, Abdullah mengatakan MA tidak bisa melakukan tindakan apapun.

"Karena kita harus menghormati independensi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman," ujar Abdullah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Atas putusan Hakim Cepi ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadu kepada Bawas MA dengan membawa sejumlah bukti dan data yang dinilai merupakan kejanggalan dalam proses praperadilan Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper