Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emir Moeis Gugat Pasal Keterangan Saksi yang Tak Hadir di Persidangan

Emir Moeis, mantan Ketua Komisi XI DPR mengajukan uji materi Pasal 162 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kabar24.com, JAKARTA — Lama tak terdengar kabar beritanya, Emir Moeis, mantan Ketua Komisi XI DPR rupanya tengah mengajukan uji materi Pasal 162 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mantan anggota DPR periode 2004—2009 dari PDI Perjuangan itu mempermasalhkan aturan terkait denganh keterangan saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Emir Moeis pada April 2014 telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proyek  PLTU Tarahan, Lampung.

Dikutip dari situs resmi MK, Kamis (5/10/2017), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi yang diajukan Emir tersebut pada Rabu (4/10/2017). Dalam sidang tersebut, bertindak selaku kuasa hukum Emir adalah Yusril Ihza Mahendra.

Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang diuji secara materiil berbunyi:

“Ayat (1) : Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

Ayat (2): Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.”

Dalam permohonannya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 28D UUD 1945.

“Ketentuan ini menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk memperoleh proses penegakan hukum pidana yang benar dan adil," jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pasal 162 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangannya itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan.

Menurut Yusril, ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa.

“Ini rentan diselewengkan oleh jaksa penuntut umum, sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, tidak bisa ditanya oleh terdakwa. Bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusril menambahkan pasal tersebut tidak lagi relevan. Pemohon menilai teknologi sudah berkembang pesat, jika pun ada seorang saksi tidak bisa datang ke persidangan karena alasan sesuai dengan pasal tersebut, maka dapat dilakukan via komunikasi visual.

"Jadi pertanyaan kami apakah pasal-pasal ini perlu dipertahankan apa tidak? Dengan kemajuan teknologi informasi, ada teleconference, segala macam. Semestinya bisa dipanggil orangnya, didengarkan melalui teleconference," terangnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang juga hadir sebagai Panel Hakim memberikan saran perbaikan. Maria menegaskan MK tak bisa mengadili kasus konkret.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyebut meminta agar Pemohon mengelaborasi penerapan pasal tersebut dalam konteks kekinian. Terutama, lanjutnya, terkait dengan teknologi video conference dapat menjadi alternatif jika saksi tak dapat hadir di persidangan.

“Ini sudah diterapkan di MK. Namun untuk pengadilan umum memang belum ada aturannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper