Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amazon.com Hadapi Pemeriksaan dari UE Soal Pajak

Setelah Irlandia dan Apple Inc, kini giliran Amazon.com yang akan mendapat tekanan dari Komisi Eropa karena diduga melakukan pelanggaran pajak atas bisnisnya di Uni Eropa (UE).

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Irlandia dan Apple Inc, kini giliran Amazon.com yang akan mendapat tekanan dari Komisi Eropa karena diduga melakukan pelanggaran pajak atas bisnisnya di Uni Eropa (UE).

Salah satu pejabat Uni Eropa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Komisi Eropa telah menyiapkan temuan yang akan segera diumumkan terkait tunggakan pajak Amazon yang terutang selama ini. Peritel online asal AS tersebut berpotensi terkena denda hingga jutaan euro.

Sanksi kepada Amazon.com ini akan menambah daftar perusahaan multinasional yang bermasalah dengan Komisi Eropa terkait kasus pelanggaran pajak. Dalam hal ini, perusahaan multinasional dianggap oleh otoritas tersebut sengaja memanfaatkan celah sistem pajak yang berbeda di negara anggota UE, untuk menghindari tagihan pajaknya.

“Keputusan Komisi Eropa mengenai perpajakan perusahaan multinasional menjadi hal yang penting. Publik ingin melihat konsistensi Komisi Eropa dalam mempertahankan upayanya dan sudut pandangnya mengenai tren penghindaran pajak," kata Howard Liebman, seorang partner di firma hukum Jones Day, seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (4/10/2017).

Adapun, menanggapi kabar tersebut Amazon, McDonald's dan Komisi Eropa menolak untuk berkomentar.

Sementara itu, Wakil Direktur Jenderal Persaingan Usaha Komisi Eropa Gert-Jan Koopman mengatakan sanksi yang dijatuhkan ke Amazon tersebut adalah langkah penting dalam memelihara perasingan usaha di UE. Pasalnya, Amazon dianggap berhasil menekan margin keuntungannya dalam penjualan buku dan produk lainnya karena pajak yang disetorkan tak sesuai aturan. Hal itu dianggap merusak iklim persaingan usaha dengan korporasi lain yang membayar pajak secara tertib.

Amazon sendiri dituding mengirimkan keuntungan atas hak kekayaan intelektualnya senilai US$217 juta ke anak perusahaannya di Luksemburg pada 2005. Pengiriman keuntungan ke negara surga pajak Eropa tersebut disinyalir merupakan salah satu cara Amazon mengurangi tagihan pajaknya di UE.

Di samping Amazon, McDonald Corp juga dikabarkan akan menghadapi langkah serupa yang dilakukan oleh Komisi Eropa. Salah satu sumber Bloomberg mengatakan, sanksi kepada perusahaan makanan cepat saji asal Paman Sam itu akan diterbitkan dalam beberapa pekan ke depan.

Tindakan Komisi Eropa tersebut pada dasarnya diawali oleh  hasil investigasi sekelompok jurnalis  pada 2014. Laporan Investigasi yang dijuluki LuxLeaks itu menyebutkan, bahwa Luxemburg dan sejumlah perusahaan seperti Amazon.com, McDonald, Walt Disney Co, Skype dan Pepsi Co dan Microsoft Corp. telah melakukan permufakatan untuk menghindari tarif pajak yang tinggi di UE.

Terpisah, ketika menanggapi putusannya kepada Apple dan Irlandia, Komisaris Komite Persaingan  Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh otoritasnya adalah bentuk penegakan keadilan di blok terbesar Eropa tersebut

“Kami memang membuat perusahaan kembali membayar tarif pajak yang sebenarnya. Bagi perusahaan itu adalah langkah yang berat karena mereduksi keuntungan. Namun itulah keputusan kami, yakni mengembalikan kompetisi usaha yang sehat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper