Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PERSAINGAN USAHA: ICLA Sarankan Seluruh Kebijakan Diperbaharui

Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menganggap semua peraturan yang terkait pasal-pasal tersebut harus menyesuaikan diri, termasuk penyesuaian dalam RUU Persaingan Usaha.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) menyarankan seluruh beleid yang memuat aturan turunan dari Pasal 22, 23, 24 UU No. 5/1999 untuk diperbaharui.

Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menganggap semua peraturan yang terkait pasal-pasal tersebut harus menyesuaikan diri, termasuk penyesuaian dalam RUU Persaingan Usaha.

Hal ini dilakukan seiring ditetapkannya beberapa pasal oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang No. 5/1999.

“Termasuk aturan Mahkamah Agung yang perlu diperbaharui, seperti Perma No. 3/ 2005,” katanya, Rabu (4/10).

Perma No. 3/2005 berbicara mengenai tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU.

Beberapa isu yang dicermati untuk direvisi dalam Perma tersebut a.l. pemeriksaan tambahan di Pengadilan Negeri, KPPU dan pihak terlapor menjadi pihak, putusan sela, dan lainnya.

Dia menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Komisi untuk memastikan penegakan persaingan usaha perlu dihormati, tetapi diharapkan KPPU juga lebih terbuka terkait asal-muasal tuduhan pelanggaran persiangan.

“Ketika diproses persidangan yang ada sekarang, pelaku usaha bukan hanya dikasih tuduhannya, tapi juga bukti-bukti KPPU nuduh apa, untuk keperluan pembelaan perlu, dia tanggung jawabkan dengan memberikan pada pihak yang mau diperiksa akses itu,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera membenahi isi dari Peraturan Komisi atau Perkom No. 2/2010 tentang Persekongkolan Tender. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menuturkan pihaknya dalam waktu dekat merevisi Perkom yang memuat aturan Pasal 22, 23, 24 UU No.5/1999.

"Kami akan mengatur aturan turunan dalam Perkom sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan sesegara mungkin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper