Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Kiamat Pun, Pansus Hak Angket Tunggu KPK

Panitia Khusus Hak Angket KPK menyatakan tidak akan pernah berhenti untuk menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR meski lembaga antirasuah itu hingga kini masih melakukan penolakan.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi (kanan) memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9). Pansus Hak Angket KPK berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan temuan-temuan angket jelang berakhirnya masa kerja Pansus selama 60 hari sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada 28 September 2017. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi (kanan) memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9). Pansus Hak Angket KPK berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan temuan-temuan angket jelang berakhirnya masa kerja Pansus selama 60 hari sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada 28 September 2017. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket KPK menyatakan tidak akan pernah berhenti untuk menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR meski lembaga antirasuah itu hingga kini masih melakukan penolakan.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan untuk mengundang kembali KPK ke DPR, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemanggilan nanti malam.

“Kami mengharapkan KPK bisa memenuhi panggilan Pansus. Bahkan, kami menunggu KPK ‘sampai kiamat’ untuk bisa hadir,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (3/10/2017).

Kendati demikian, Politisi Nasdem itu menyatakan bahwa pihaknya menghormati permintaan KPK yang akan memenuhi undangan Pansus Hak Angkett setelah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR.

"Kalau kita ambil kesimpulan sekarang tak adil, sepihak. Karena itu kami menunggu sampai KPK hadir,” kata Taufiqulhadi.

Sedangkan, Anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa kalau KPK tidak datang setelah panggilan ketiga kali maka DPR akan lakukan upaya hukum sebagaimana UU MD3.

Politisi PDP itu Perjuangan itu juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika Fraksi PAN menarik anggotanya dari Pansus KPK. Kerja Pansus tetap legal sesuai dengan UU,” ujarnya.

"Tujuan kita dalam Pansus Angket ini kan untuk menguatkan KPK, masa fraksi-fraksi lain tidak mendukung. Karena nyata-nyata sekarang KPK lemah.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper