Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFO HAJI 2017: Jamaah Haji Meninggal Dapat Dana Klaim Asuransi Rp15,1 juta

Kementerian Agama akan menyerahkan dana klaim asuransi sebesar Rp15,1 juta kepada ahli waris jamaah haji Indonesia yang wafat saat pelaksanaan ibadah haji.
Jamaah haji khusuk berdoa di dalam tenda wukuf Arafah. Ilustrasi/Istimewa-Kemenag
Jamaah haji khusuk berdoa di dalam tenda wukuf Arafah. Ilustrasi/Istimewa-Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan menyerahkan dana klaim asuransi sebesar Rp15,1 juta kepada ahli waris jamaah haji Indonesia yang wafat saat pelaksanaan ibadah haji.  

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, mengatakan seluruh jemaah haji Indonesia diasuransikan dengan premi sebanyak Rp50.000 yang dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Pengajuan klaim asuransi langsung dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selanjutnya dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jemaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Sabtu (30/9/2017).

Menurutnya, besaran premi sebanyak Rp50.000 yang dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

Dia menjelaskan pengajuan klaim oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag untuk mempercepat prosesnya. Sebab, kalau diserahkan kepada ahli waris, banyak di antara mereka yang enggan mengurusnya sehingga tidak semuanya terserap.

Dengan cara itu, lanjutnya, jamaah tidak perlu mengurus karena dana asuransinya setelah diklaim oleh Ditjen PHU langsung ditransfer kepada ahli waris. Tahun lalu, dalam satu bulan sesudah operasional proses pembayaran asuransi sudah selesai. 

“Ahli waris jamaah wafat jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku-ngaku akan mengurus klaim asuransi keluarga mereka,” ujarnya.

Ahda menambahkan bahwa asuransi berlaku sejak jamaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju Embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi.

Selain jemaah wafat, imbuhnya, asuransi juga diberikan kepada jemaah yang terkena musibah hingga mengalami cacat tetap dengan klaim asuransi sebesar 200% dari asuransi kematian. “Tapi tahun ini Alhamdulillah tidak ada, selain jemaah wafat,” katanya.

Menurutnya, total jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi hingga Jumat (29/09) malam mencapai 630 orang, terdiri dari 605 jemaah haji reguler dan 25 orang jemaah haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper