Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETYA NOVANTO KALAHKAN KPK: MAKI Minta KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Atas Setya Novanto

Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru terhadap Setya Novanto.
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./Antara-Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru terhadap Setya Novanto.

Koodinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pascadikabulkannya sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto, KPK harus bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah yang baru.

“Pada prinsipnya kami mengormati putusan hakim karena apa pun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar,” ujarnya, Jumat (29/9/2017).

Dia mengatakan, untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lagi, KPK harus menerbitkan sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan.

“Nanti setelah sprindik terbit, penetapan tersangka KPK dapat menjalankan perintah hakim yaitu di akhir penyidikan. Contoh perkara pada mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Siradjudin, setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru,” ujarnya.

Dalam persidangan, Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.

Di samping itu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menurut KPK masih bertalian dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam Undang-udang (UU) No.30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK.

Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.

Meski demikian, sebagian permohonan Setya Novanto tidak dikabulkan oleh hakim seperti pencabutan pencegahan Novanto dengan pertimbangan bahwa wewenang pencabutan pencegahan merupakan wewenang administrasi KPK. Permohonan lain yang tidak dikabulkan adalah melepaskan Setya Novanto dari tahanan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPR tersebut belum pernah ditahan oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper