Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Gratifikasi, Bupati Rita Sebut Rp6 Miliar Hasil Jual-Beli Emas

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah tuduhan KPK yang menyebut, bahwa dirinya menerima gratifikasi Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun (Abun), Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari/Bisnis-M. Yamin
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari/Bisnis-M. Yamin

Kabar24.com, SAMARINDA - Bupati Kutai Kartanegara  (Kukar) Rita Widyasari membantah tuduhan KPK yang menyebut, bahwa dirinya menerima gratifikasi Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun (Abun), Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

“Saya dengan Abun itu jual beli emas yang bisa dibuktikan dengan ada kwitansi dan nomor emas. Dan ada saksi yang mengangkat emas itu. Bukan gratifikasi,” kata Rita menjawab pertanyaan wartawan Bisnis.com melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2017).

Dalam  keterangan pihak KP,  Rita  menerima suap Rp6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010, dan diindikasikan untuk memuluskan proses izin sawit.

Rita juga membantah menerima gratifikasi dari pembangunan Mal Citra Gading.

“Seribu persen, saya nggak terima (gratifikasi) Insya Allah , keadilan harus ditegakkan, dan saya percaya saya gak seperti disangkakan," ujar politisi Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPD I Golkar Kaltim.

Rita mengaku berusaha menghadapi kasus ini dengan tenang. Ia berharap masalah hukum yanh menimpanya bisa segera selesai.

"Badai pasti berlalu," kata Rita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka suap di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain Rita, KPK juga menetapkan Ketua Tim Sukses Rita dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur pada 2018, Khairudin, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, diduga member uang sebanyak Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

“Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan,” ujarnya, Kamis (28/9/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper