Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicopot Menristekdikti, Mantan Rektor UNJ Lapor Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali melaporkan seorang petinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan dosen UNJ ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mendengarkan pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mendengarkan pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali melaporkan seorang petinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan dosen UNJ ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mereka adalah Ketua Tim Evaluasi Akademik (EKA) Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Supriadi Rustad dan dosen Fakultas Ilmu Sosial UNJ Ubedilah Badrun.

Supriadi merupakan investigator kasus dugaan plagiarisme dan jual beli ijazah pascasarjana di UNJ, sedangkan Ubedilah merupakan kritikus sang rektor.

Akibat temuan Tim EKA, Djaali dicopot oleh Menristekdikti Muhammad Nasir sejak Selasa (26/9/2017). Sebaliknya, Djaali menyangkal temuan plagiarisme dan jual beli ijazah tersebut.

Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengklaim temuan Tim EKA bahwa terjadi plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ bersifat subjektif. Menurutnya, tim yang dipimpin oleh Supriadi itu tidak memiliki bukti-bukti fisik.

“Kami bisa buktikan sebaliknya bahwa itu tidak benar. Itulah makanya kami berani melaporkan ke mari,” katanya di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (27/9/2017).

Dalam pelaporan Supriadi dan Ubedilah, Menristekdikti Nasir dan Direktur Jenderal Sumber Daya Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti berstatus sebagai saksi. Padahal, awalnya kuasa hukum Djaali justru disebut-sebut ingin melaporkan Nasir.

“Sementara ini Menteri menjadi saksi. Yang kami dapatkan bahwa [tuduhan plagiarisme] itu yang memulai Tim EKA,” ujar Agus.

Kepada kuasa hukumnya, Djaali berpesan bahwa pelaporan itu bertujuan menyelamatkan dunia pendidikan dari obok-obok segelintir pihak tertentu. Dengan pelaporan itu, Djaali menginginkan Kemenristekdikti bisa membuktikan bahwa tuduhan mereka benar.

“Beliau ingin menyelamatkan dunia pendidikan,” tambah Agus.

Pihak Djaali sendiri menyertakan bukti-bukti pencemaran nama baik dari pemberitaan di dunia maya. Adapun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak memastikan kepolisian  akan segera memproses pelaporan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper